Language:
Search


Total Page View
Today 661
Yesterday 1104
Week 3538
Month 21415
Visitors 261671


ASURANSI HARTA BENDA



No. Ringkasan Informasi Produk dan Layanan Link
1. ASURANSI GEMPA BUMI Download
2. ASURANSI KEBAKARAN Download
3. PROPERTY ALL RISK INSURANCE Download

Pertanggungan ini menjamin kerugian atau kerusakan terhadap harta benda yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, dan asap. Pertanggungan ini dapat diperluas dengan jaminan terhadap kerusuhan, pemogokan, huru-hara, banjir, gempa bumi, tanah longor dan risiko lainnya.

             

Didukung dengan Care Center 24 Jam yang selalu siap melayani Peserta 24 jam penuh di No. (021) 8098000.
Serta derek gratis untuk wilayah Jakarta*

*Syarat dan ketentuan berlaku

         

 

-–––––––––––––––––––––– Order Online -––––––––––––––––––––––

Dalam mengajukan klaim Harta Benda cukup mudah, yakni :

1   Pastikan periode Polis Asuransi masih berlaku dan jenis pertanggungan lengkap
2   Batas pelaporan klaim maksimal 14 hari kalender setelah terjadinya kecelakaan
3   Melaporkan klaim dengan cara menghubungi Care Center 24 Jam (021) 8098000
4   Isi form klaim Asuransi Harta Benda
5   Surveyor melakukan survey kerugian Nasabah
6   Untuk kelengkapan dokumen yang wajib dilampirkan :
    - Fotocopy Polis Asuransi
    - Surat tuntutan resmi kepada pihak asuransi beserta jumlah nilai klaim
    - berita acara kejadian atau kronologis kejadian
    - Foto-foto detail objek yang mengalami kerugian
    - Laporan pihak kepolisian (apabila kasus pelanggaran hukum)
    - Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dari kepolisian (apabila kasus pelanggaran hukum)
    - Estimasi kerugian atau penawaran perbaikan dari kontraktor atau supplier
    - Daftar rincian objek yang mengalami kerusakan beserta spesifikasinya
    - Gambar layout bangunan yang mengalami kerusakan
    - Info tahun pembuatan bangunan
    - Info kepemilikan bangunan
    - Info total nilai content / inventory / stock yang ada pada saat kejadian dan harga pemerolehan (untuk kasus kerusakan   pada content / inventory / stock)
    - Surat keterangan cuaca BMKG (untuk kasus dikarenakan hujan deras, angin kencang, dll)
    - Dokumen pendukung lainnya
7   Membuat surat persetujuan ganti rugi (SPGR)
8   Penanggung akan membayar klaim dalam waktu 30 hari, sejak disetujuinya jumlah pembayaran klaim

 


    Copyright © 2025 Pan Pacific Insurance. All rights reserved. Design by Pan Pacific Insurance