ASURANSI HARTA BENDA
No. | Ringkasan Informasi Produk dan Layanan | Link |
---|---|---|
1. | ASURANSI GEMPA BUMI | Download |
2. | ASURANSI KEBAKARAN | Download |
3. | PROPERTY ALL RISK INSURANCE | Download |
Pertanggungan ini menjamin kerugian atau kerusakan terhadap harta benda yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, dan asap. Pertanggungan ini dapat diperluas dengan jaminan terhadap kerusuhan, pemogokan, huru-hara, banjir, gempa bumi, tanah longor dan risiko lainnya.
Didukung dengan Care Center 24 Jam yang selalu siap melayani Peserta 24 jam penuh di No. (021) 8098000. *Syarat dan ketentuan berlaku |
|
-–––––––––––––––––––––– Order Online -––––––––––––––––––––––
Dalam mengajukan klaim Harta Benda cukup mudah, yakni :
1 | Pastikan periode Polis Asuransi masih berlaku dan jenis pertanggungan lengkap | |
2 | Batas pelaporan klaim maksimal 14 hari kalender setelah terjadinya kecelakaan | |
3 | Melaporkan klaim dengan cara menghubungi Care Center 24 Jam (021) 8098000 | |
4 | Isi form klaim Asuransi Harta Benda | |
5 | Surveyor melakukan survey kerugian Nasabah | |
6 | Untuk kelengkapan dokumen yang wajib dilampirkan : | |
- Fotocopy Polis Asuransi | ||
- Surat tuntutan resmi kepada pihak asuransi beserta jumlah nilai klaim | ||
- berita acara kejadian atau kronologis kejadian | ||
- Foto-foto detail objek yang mengalami kerugian | ||
- Laporan pihak kepolisian (apabila kasus pelanggaran hukum) | ||
- Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dari kepolisian (apabila kasus pelanggaran hukum) | ||
- Estimasi kerugian atau penawaran perbaikan dari kontraktor atau supplier | ||
- Daftar rincian objek yang mengalami kerusakan beserta spesifikasinya | ||
- Gambar layout bangunan yang mengalami kerusakan | ||
- Info tahun pembuatan bangunan | ||
- Info kepemilikan bangunan | ||
- Info total nilai content / inventory / stock yang ada pada saat kejadian dan harga pemerolehan (untuk kasus kerusakan pada content / inventory / stock) | ||
- Surat keterangan cuaca BMKG (untuk kasus dikarenakan hujan deras, angin kencang, dll) | ||
- Dokumen pendukung lainnya | ||
7 | Membuat surat persetujuan ganti rugi (SPGR) | |
8 | Penanggung akan membayar klaim dalam waktu 30 hari, sejak disetujuinya jumlah pembayaran klaim |