ASURANSI KREDIT MULTIGUNA |
Asuransi Kredit multiguna adalah program asuransi yang menjamin kepentingan Bank atau lembaga keuangan non bank atas risiko kegagalan debitur dalam melunasi pokok hutang atau sisa pokok hutang yang diberikan oleh Bank atau lembaga keuangan non Bank. |
PERSYARATAN UNDERWRITING |
1. | Tertanggung adalah nasabah yang mengajukan kredit kepada bank atau lembaga keuangan non bank yang mengadakan perjanjian kerjasama dengan PT. Pan Pacific Insurance. | |
2. | Uang pertanggungan adalah sejumlah uang yang besarnya tercantum dalam daftar peserta, biasanya adalah flapon kredit, yang merupakan dasar untuk menghitung manfaat asuransi. | |
3. | Kredit yang diberikan kepada tertanggung harus sesuai dengan Panduan Kredit atau SOP yang berlaku pada Lembaga Pemberi Kredit (Pemegang Polis). |
JANGKA WAKTU PERTANGGUNGAN ASURANSI |
1. | Masa pertanggungan adalah jangka waktu perlindungan asuransi atas diri masing-masing peserta sebagaimana tercantum dalam Data Peserta. | |
2. | Masa pertanggungan ditetapkan antara 1 (satu) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun, biasanya sesuai dengan jangka waktu kredit. | |
3. | Pertanggungan mulai berlaku sejak tanggal pencairan kredit sebagaimana tercantum dalam daftar peserta dan premi dibayar lunas. | |
4. | Pertanggungan akan berakhir pada : |
a. | Tanggal sebagaimana tercantum dalam daftar tertanggung | |||||
b. | Tanggal dimana tertanggung dinyatakan keluar dari daftar tertanggung oleh pemegang polis | |||||
c. | Tanggal dimana tertanggung dinyatakan gagal bayar atau tidak mampu membayar cicilan kreditnya | |||||
d. | Tanggal tertanggung membatalkan polis atau dianggap batal karena tidak menyetujui perubahan kondisi polis |
CARA PEMBAYARAN PREMI |
1. | Besarnya premi dihitung dengan mengalikan uang pertanggungan dan tarif/suku premi yang didasarkan pada faktor-faktor usia masuk tertanggung dan jangka waktu asuransi | |
2. | Tarif/suku premi ditetapkan tunggal/dibayar sekaligus | |
3. | Premi harus dibayar oleh tertanggung melalui pemegang polis diterima oleh penanggung dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung dari tanggal berlakunya Polis/Endorsement/Sertifikat Perpanjangan | |
4. | Pembayaran premi dapat dilakukan dengan cara tunai, cek, bilyet giro, transfer atau dengan cara lain yang disepakati antara penanggung dengan tertanggung. Penanggung dianggap telah menerima pembayaran premi, pada saat : |
a. | Diterimanya pembayaran tunai | |||||
b. | Premi bersangkutan sudah masuk ke rekening bank penanggung | |||||
c. | Penanggung telah menyepakati pelunasan premi bersangkutan secara tertulis |
5. | Premi dibayar dimuka sekaligus oleh tertanggung melalui pemegang Polis ke penanggung | |
6. | Jika premi tidak dibayar sesuai dengan cara dan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, maka secara otomatis polis ini batal dengan sendirinya terhitung mulai tanggal berakhirnya tenggang waktu tersebut dan penanggung dibebaskan dari semua tanggung jawab sejak tanggal dimaksud, tanpa mengurangi manfaat pertanggungan yang telah menjadi tanggung jawab penanggung sebelum tanggal itu, dengan tidak mengurangi kewajiban tertanggung atas pembayaran premi untuk : |
a. | Jangka waktu pertanggungan tersebut 30 (tiga puluh) hari kalender atau lebih, 20% (dua puluh persen) dari premi tahunan | |||||
b. | Jangka waktu pertanggungan tersebut kurang dari 30 (tiga puluh) hari kalender, sebesar jumlah premi yang tercantum dalam ikhtisar pertanggungan, kecuali jika diperjanjikan lain |