ASURANSI HARTA BENDA
No. | Ringkasan Informasi Produk dan Layanan | Link |
---|---|---|
1. | ASURANSI GEMPA BUMI | Download |
2. | ASURANSI KEBAKARAN | Download |
3. | PROPERTY ALL RISK INSURANCE | Download |
Pertanggungan ini menjamin kerugian atau kerusakan terhadap harta benda yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, dan asap. Pertanggungan ini dapat diperluas dengan jaminan terhadap kerusuhan, pemogokan, huru-hara, banjir, gempa bumi, tanah longor dan risiko lainnya.
Didukung dengan Care Center 24 Jam yang selalu siap melayani Peserta 24 jam penuh di No. (021) 8098000. *Syarat dan ketentuan berlaku |
|
-–––––––––––––––––––––– Order Online -––––––––––––––––––––––
Persayaratan yang diperlukan :
a | Mempunyai IMB (Izin Mendirikan Bangunan) | |
b | Jalan di depan rumah harus dapat dilalui mobil pemadam kebakaran atau kendaraan roda 4 (empat) | |
c | Konstruksi bangunan kelas I (satu) | |
(Penutup atap tembok dan lantai terbuat dari bahan yang tidak mudah terbakar) | ||
d | Penggunaan bangunan adalah rumah tinggal (bukan ruko), maksimal 3 (tiga) lantai | |
e | Letak risiko tidak berada di daerah pasar | |
f | Letak risiko berada di daerah yang tidak pernah mengalami banjir | |
g | Mengisi Surat Permohonan Penutupan Asuransi (SPPA) |