Motor Insurance
Ringkasan Informasi Produk dan Layanan | Link |
---|---|
ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR | Download |
Pertanggungan ini menjamin kerugian atau kerusakan terhadap kendaraan bermotor langsung disebabkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, tindak kejahatan, pencurian dan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga. Pertanggungan ini dapat diperluas dengan jaminan terhadap gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami, angin topan, badai, hujan es, banjir, tanah longsor, kerusuhan, pemogokan, huru-hara, terorisme dan sabotase.
Didukung dengan Care Center 24 Jam yang selalu siap melayani Nasabah 24 jam penuh di No. (021) 8098000. *Syarat dan ketentuan berlaku |
|
-–––––––––––––––––––––– Order Online -––––––––––––––––––––––
1. | Comprehensif | |
Jaminan diberikan jika kendaraan bermotor tersebut mengalami kerugian sebagian maupun kerugian total yang disebabkan oleh risiko yang dijamin dalam Polis. | ||
2. | Kerugian Total | |
Jaminan diberikan jika kendaraan bermotor tersebut mengalami kerugian secara keseluruhan (Total Loss) yang disebabkan oleh risiko yang dijamin dalam Polis. | ||
Kerugian Total terjadi jika : | ||
a). Kerusakan atau kerugian karena suatu peristiwa yang dijamin dalam Polis, dimana biaya perbaikan, penggantian atau pemulihan keadaan semula sesaat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan sama dengan atau lebih dari 75% dari harga sebenarnya, atau |
||
b). Hilang karena pencurian sebagaimana disebutkan dalam Polis dan tidak ditemukan dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak terjadinya pencurian tersebut. |